Usaha Jasa Hiburan di Yogya Taati Aturan Jam Operasional Ramadan
By Admin
nusakini.com, - Pemerintah Yogyakarta kembali menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) terkait Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.41866 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi, dan usaha spa selama bulan Ramadan pada Selasa (11/3/2025) malam.
Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata bersama Satpol PP dan Polresta Kota Yogyakarta kali ini melakukan pantauan lapangan yang berfokus pada usaha jasa pariwisata berupa panti pijat ataupun spa di wilayah Gondokusuman.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Muhammad Zandaru menjelaskan kegiatan monev bertujuan untuk memastikan surat edaran tersebut telah diterima dan diterapkan dengan baik oleh para pelaku usaha.
"Kami mengunjungi secara langsung tempat usaha untuk memastikan apakah surat edaran sudah diterima dan dipahami. Utamanya perihal pengaturan jam operasional dan prosedur penyelenggaraan usaha selama bulan Ramadan," jelasnya.
Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata bersama Satpol PP dan Polresta Kota Yogyakarta.
Pihaknya mengajak masyarakat terutama para pelaku usaha jasa pariwisata, untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan, tanpa mengabaikan perputaran ekonomi.
"Ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Yogya selama Ramadan. Dengan harapan para pelaku usaha mematuhi imbauan tersebut. Kita bersama-sama menjaga ketertiban umum serta memperkuat toleransi antar umat beragama," ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan, dari hasil monev sejauh ini pelaku usaha umumnya sudah menjalankan imbauan yang diberikan sesuai Surat Edaran. Utamanya perihal penyesuaian jam operasional selama Ramadan.
Monev terkait Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.41866 Tahun 2025.
Sejalan dengan itu Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti mengatakan monev dilakukan dengan pendekatan yang persuasif serta untuk tujuan pembinaan.
"Sebelum memasuki Ramadan, kami juga telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pariwisata hingga tingkat wilayah, agar imbauan tersampaikan dengan baik dan dapat diterapkan,” katanya.
Pihaknya juga kembali mengingatkan untuk usaha hiburan dan rekreasi seperti karaoke, panti pijat, dan arena permainan jenis ketangkasan serta game net pada siang hari dapat beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, dan pada malam hari dari pukul 22.00 hingga 01.00 WIB.
Sedangkan hiburan malam operasional hanya diperbolehkan pada malam hari antara pukul 22.00 hingga 01.00 WIB. Sementara usaha spa yang berada di dalam hotel bintang dapat mengikuti jam operasional hotel, namun untuk spa di luar hotel bintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. (*)