Bapemperda Pastikan Raperda Kewenangan Khusus DKJ Jadi Prioritas
By Admin
nusakini.com, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Provinsi memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kewenangan khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan menjadi prioritas.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, saat ini Legislatif masih menunggu Eksekutif mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus tambahan agar bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Kami dari Bapemperda masih menunggu pengajuan draf dari Eksekutif bersama dua syarat administratifnya untuk bisa dimasukan dalam pembahasan Propemperda," ujarnya, Senin (6/1).
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menambahkan, DPRD nantinya akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Raperda tersebut sebagai prioritas pembahasan menyusul adanya tambahan kewenangan yang sebelumnya ada di pemerintah pusat.
"Akan menjadi Raperda skala prioritas kita untuk pembahasan, diutamakan dahulu," terangnya.
Jhonny menjelaskan, Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi DKI Jakarta untuk memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengatur kebijakan daerah.
"Ini kan sebagai langkah supaya kebijakan-kebijakan DKI itu bisa beranjak dari ada beberapa dulu tidak bisa dilepaskan dari domain pemerintah pusat menjadi ditangani oleh DKJ," ungkapnya.
Menurutnya, DPRD akan menggelar rapat khusus Bapemperda untuk membahas jadwal pembahasan yang lebih rinci. Pihak Legislatif dan Eksekutif akan bekerjasama untuk memastikan proses pembahasan berjalan dengan cepat dan efektif.
"Untuk penjadwalannya belum, tetapi kalau begini biasanya nanti akan diutamakan dahulu. Kita secepatnya akan rapat internal Bapemperda untuk mengatur waktunya dan nanti menyusulkan juga dengan pihak Eksekutif untuk menentukan jadwalnya supaya lebih cepat," bebernya.
Ia menambahkan, dengan adanya tambahan 15 kewenangan ini diharapkan Jakarta bisa lebih mandiri dalam mengambil keputusan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Raperda ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta ke depan," tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyampaikan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta akan mendapatkan kewenangan pengelolaan 15 urusan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat. Hal ini memberikan Jakarta otonomi yang lebih luas dan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa peluang besar yang akan didapat Jakarta nantinya, seperti kewenangan dan otoritas Jakarta dalam pengelolaan investasi, kelautan, pendidikan, ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Karena itu, Khoirudin mendorong Pemprov DKI Jakarta agar menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengelola 15 urusan pusat tersebut. (*)