330 Pelanggar Tibum di Jaksel Dikenakan Sanksi Tipiring

By Admin


nusakini.com, Sebanyak 330 pelanggar Ketertiban Umum (Tibum) di Jakarta Selatan dalam periode Januari-Desember 2024 dikenakan sanksi Tindak Pidanan Ringan (Ringan).

Pelaksana Harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Rahmat Efendi mengatakan, ratusan pelanggar Tibum tersebut menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sepanjang tahun 2024 ada delapan kali pelaksanaan sidang Tipiring," ujarnya, Rabu (15/1). 

Rahmat menjelaskan, para pelanggar yang disidang dikenakan sanksi denda karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Ia menambahkan, dari hasil pelaksanaan sidang Tipiring tersebut, didapati sanksi denda senilai Rp 83.670.000. Kemudian, ada juga biaya perkara Rp Rp 1.425.000 dan biaya verstek sebesar Rp 35.295.000.

"Semuanya masuk ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.

Ia berharap, dengan adanya sanksi tegas tersebut akan memberikan efek jera bagi para pelanggar Tibum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan.

"Semoga dengan dilakukannya sidang Tipiring ini para pelanggar tidak lagi kembali mengulangi perbuatannya," tandasnya. (*)